KIRKA – Keterangan 48 saksi disebut tertuang dalam berkas perkara Andi Desfiandi -terduga penyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani. Andi Desfiandi akan menjalani proses persidangan pada 9 November 2022 mendatang di PN Tipikor Tanjungkarang.
”Kalau mau tahu, berkasnya itu tingginya 2 jengkal. Ada 48 (orang) saksi di berkas. Iya, ada 48 orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK,” ujar Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Andi Desfiandi saat dihubungi KIRKA.CO pada 3 November 2022.
Resmen Kadapi mengatakan bahwa selama proses persidangan yang akan dijalani oleh kliennya pada prinsipnya adalah pengujian dari tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Di sana, kata dia, akan dipanggil saksi untuk dimintai keterangannya di bawah sumpah. Selanjutnya adalah proses pembuktian hingga menguji barang bukti yang disuguhkan KPK dalam berkas perkara Andi Desfiandi.
Hal ini dia jelaskan ketika KIRKA.CO menanyakan beberapa hal yang merupakan bagian dari barang bukti di dalam berkas perkara Andi Desfiandi. Barang bukti di dalam berkas perkara Andi Desfiandi secara ringkas diketahui telah dimuat di dalam laman resmi SIPP PN Tanjungkarang.
Baca juga: Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila
KIRKA.CO misalnya menanyakan responsnya mengenai adanya dua jabatan mentereng yang tertera dalam berkas perkara Andi Desfiandi sebagai bagian dari barang bukti. Selain itu, KIRKA.CO juga menanyakan hal yang berkait dengan kalimat Polisi Pesawaran dan sejumlah nama yang tertera di dalam uraian barang bukti di berkas Andi Desfiandi.
Menurut dia, uraian barang bukti yang ditanyakan KIRKA.CO itu belum dapat dia pastikan secara detail. Namun demikian, apa pun uraian barang bukti yang dimunculkan dalam laman SIPP PN Tanjungkarang itu adalah hal yang patut diuji dalam proses persidangan.

Secara singkat Resmen Kadapi juga menyatakan bahwa sejumlah nama-nama yang tertera dalam uraian barang bukti pada laman SIPP PN Tanjungkarang itu diduga berkait dengan pihak-pihak yang memberikan sejumlah uang kepada Karomani.
Jawaban ini dia sampaikan sebagai responsnya terhadap terterannya barang bukti 1 lembar catatan tulis tangan berisikan nama Asep 250, Ruskandi 250, Evi 100, Nyoman 250 dengan jumlah 850. ”Kalau soal nama-nama itu, itu bagian dari pihak-pihak yang diduga memberikan uang di kasus ini,” bebernya tanpa merinci dengan detail nama lengkap dan jabatan dari sejumlah nama yang muncul dalam 1 lembar catatan tulis tangan tersebut.
Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Andi Desfiandi ini berkait dengan dugaan penerimaan suap yang ditangani KPK melalui serangkaian kegiatan OTT hingga pemeriksaan saksi-saksi beberapa waktu lalu. Andi Desfiandi berdasar pada hasil gelar perkara, ditetapkan statusnya oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
Andi Desfiandi diduga telah melakukan upaya suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani -yang juga berstatus tersangka- atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Agustus 2022. Dari beberapa tersangka yang telah ditetapkan, baru berkas perkara Andi Desfiandi yang dinyatakan rampung dan akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.






