KIRKA – Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengungkap profil dari Deny Rolind Zabara mantan anak buahnya yang saat ini berstatus sebagai terduga pemukul Alumni IPDN Angkatan 30 Achmad Farhan.
Meiry Harika Sari mengutarakan profil dari terduga pemukul Alumni IPDN yang terjadi lingkup Kantor BKD Provinsi Lampung dari sisi riwayat jabatan.
Sebelum dilaporkan, katanya, Deny Rolind Zabara telah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Provinsi Lampung sejak tahun 2021.
Teranyar, jabatan yang diemban Deny Rolind Zabara sejak tahun 2021 itu dicopot per 10 Agustus 2023 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi.
Sebelum menjabat Kepala Bidang, Deny Rolind Zabara kata Meiry Harika Sari menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi atau Kasi di Kantor BKD Provinsi Lampung.
“(Sebelumnya penugasan dimana?) Memang di BKD, sebagai Kasi, fungsional. Okeh cukup ya,” kata Meiry Harika Sari kepada KIRKA.CO pada 15 Agustus 2023 usai menjalani kegiatan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk mengulas kasus yang membuat Deny Rolind Zabara sebagai Terlapor dugaan pemukulan di Polresta Bandarlampung.
Meiry Harika Sari mengaku tidak begitu mengetahui info soal ada atau tidaknya keluarga dari Deny Rolind Zabara yang memiliki latar belakang sebagai Aparat Penegak Hukum.
“Ohhh. Nggak tahu saya. Nggak tahu mas. Nggak, nggak tahu. Oke ya,” kata Meiry Harika Sari sambil tertawa kecil.
Baca juga: Polisi Rampung Periksa Eks Pejabat BKD Lampung
Deny Rolind Zabara penyandang status Penyelenggara Negara itu diketahui memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di dalam data pelaporan LHKPN kepada KPK.
Sebagai Wajib Lapor LHKPN, Deny Rolind Zabara memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Dari informasi yang KIRKA.CO peroleh, 8 tahun lalu Deny Rolind Zabara pernah bertugas di Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Di sisi lain, pihak Kepolisian mengaku tidak terlalu mementingkan apa saja latar belakang dari keluarga Deny Rolind Zabara sebagai Terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, di tengah Penyelidikan yang berjalan, latar belakang para pihak tidak menjadi objek Penyelidikan.
“Jadi begini, tugas Kepolisian dalam Penyelidikan itu, membuktikan apa peristiwa pidananya.
Terkait dia saudaranya siapa, saya itu tidak ikut di situ. Kenapa? Itu bukan objek dari kami,” ucap Kompol Dennis pukul 19.26 WIB saat dihubungi.






