Gunaido Utama
Gunaido Utama merupakan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Berdasarkan kesaksian Akbar Tandaniria Mangkunegara, Gunaido merupakan keponakannya dan juga keponakan Agung Ilmu Mangkunegara. Gunaido disebutnya sebagai bagian dari timses.
Dalam surat vonis korupsi tadi, disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang dari rekanan yang mendapat pekerjaan di Dinas PU-PR Lampung Utara anggaran 2017 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria Mangkunegara serta Desyadi dan Gunaido Utama sejumlah Rp 42.860.066.000
Gunaido tercatat pernah menjadi saksi di muka sidang. Di dalam surat vonis, tidak ada keterangan Gunaido yang menyatakan bantahan tentang latar belakang dirinya yang disebut Akbar Tandaniria sebagai bagian dari timses.
Baca Juga : KPK Masih Konsisten Usut Perkara Lampung Utara
Gunaido selaku Sekretaris Inspektorat itu bahkan mengaku dan membeberkan adanya fee proyek yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Lampung Utara. Kendati demikian, Agung Ilmu Mangkunegara membantah hal itu.
KIRKA.CO menemukan bahwa simpul-simpul ini dipimpin sejumlah sosok. Yakni, Tohir Hasyim, Andi Idrus (Sekretaris Partai Hanura), Suhaimi, Thobroni, Sofyan AR dan Hadikesuma. Nama-nama ini diungkapkan oleh Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat mengaku sebagai sosok yang mengurus bagian atau diduga membagikan jatah proyek untuk tim relawan. Simpul yang dimaksudnya adalah kelompok pengusaha yang memiliki kordinator.






