Hukum  

Kelompok Timses di Perkara Korupsi Lampung Utara

Kirka.co
Farouk Danial (kanan), eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dan wakilnya bernama Budi Utomo (kiri) sedang duduk bersama. Foto: Istimewa

Baca Juga : Motif Oknum DPRD Lampura Terungkap di Surat Vonis

Di antara saksi terperiksa, terdapat pemanggilan saksi yang memiliki latar belakang sebagai timses daripada Agung Ilmu Mangkunegara –ketika Agung mencalonkan diri sebagai bupati.

Mengutip kesaksian Taufik Hidayat dari surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara, ia mengatakan bahwa suatu waktu para timses atau yang disebutnya sebagai relawan pernah menanyakan nasib pasca pelantikan Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut pemahaman Taufik, mereka sudah memahami bahwa nanti akan ada atensi dalam bentuk pemberian proyek kepada mereka yang disebutnya sebagai tim relawan. [Keterangan Taufik ini tertuang dalam surat vonis pada halaman 207].

Baca Juga : KPK Sita 5 Aset di Perkara Korupsi Mantan Bupati Lampung Utara

Untuk diketahui, pada 5 Mei 2021, KPK menyatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara dengan mengumumkan adanya penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan itu diklaim KPK masih ditindaklanjuti kendati KPK belum mengumumkan kembali jadwal-jadwal pemeriksaan saksi-saksi.

Kembali ke topik awal. Dalam proses persidangan tersebut, terungkap keterangan-keterangan saksi yang turut menjelaskan tentang dugaan keterlibatan sejumlah timses lainnya.

Baca Juga : KPK Usut Anggota DPRD di Penyidikan Lampung Utara