Hukum  

Kejati: Pekan Depan Perkara Benih Jagung Tahap II

Kirka.co
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejati akan melimpahkan tahap II tersangka dan berkas perkara Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, direncanakan pekan depan.

Baca Juga : Asisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Benih Jagung, Diancam 20 Tahun Penjara?

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W. Setiawan, pada Kamis 26 Agustus 2021 kepada KIRKA.CO, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan dua ASN Pemprov Lampung tersebut.

Baca Juga : Jejak PT Agri Kemia Natura di TPK Benih Jagung Rp 140 M untuk Lampung

“Untuk perkembangan perkara Korupsi pengadaan benih jagung, seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut telah dipenuhi Penyidik, dan rencananya pekan depan akan segera dilaksanakan pelimpahan tahap dua,” jelas Andrie, melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Perlakuan ‘Istimewa’ Penyidik Kejati Lampung di Perkara Korupsi Benih Jagung

Namun saat dikonfirmasi terkait lembaga mana yang pada akhirnya digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengaudit Kerugian Negara, dirinya masih enggan untuk menjabarkan lebih jelasnya.

“Untuk tim audit dan hasil pasti perhitungan Kerugian Negara, nanti akan disampaikan saat pelimpahan tahap dua dilaksanakan” Ujarnya.

Baca Juga : Kejati Lampung: Kasus Benih Jagung Dilimpahkan Tahap Satu Minggu Depan

Dalam perkara ini sendiri, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung memperkirakan telah terdapat Kerugian terhadap Keuangan Negara mencapai sebesar Rp8 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit jagung.

Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga Tersangka pada Korupsi tersebut, diantaranya berinisial ED yang merupakan seorang ASN dan beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung.

Baca Juga : Yusdianto: Perihal Audit Perkara Benih Jagung  Kejati Lampung Bisa Cari Lembaga Auditor Lain Sesuai Putusan MK

Seorang wanita berinisial HR, yang juga berstatus ASN dengan jabatan Kepala Bidang Tanaman Pangan, pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, serta IM yang berstatus swasta.

Penulis: Eka Putra