Hukum  

Kejati Panggil Pihak Ketiga Dalam Kasus KONI Lampung

Kejati Panggil Pihak Ketiga Dalam Kasus KONI Lampung
Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung oleh Kejati Lampung telah sampai pada pemanggilan pihak ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, kepada KIRKA.CO Senin siang 11 Oktober 2021 melalui Whatsapp.

“Pihak ketiga sedang dalam proses pemanggilan,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Baca Juga : Yusdianto: Kecipratan Dana KONI Layak Diperiksa Semua

Made pun menjelaskan bahwa sejauh ini pijaknya sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, namun ia menegaskan kembali bahwa pihak dari KONI Lampung sendiri belum ada yang diperiksa.

“Sampai sejauh ini penanganan kasus KONI sudah sampai pada pemeriksaan tujuh saksi, namun unsur dari KONI sendiri belum kami periksa karena masih mengikuti PON XX di Papua,” urai Made.

Diketahui sebelumnya, di 2020 lalu KONI Lampung menerima dana Hibah tersebut mencapai sebesar total Rp.55 miliar, yang dikabarkan dalam penggunaannya KONI Lampung baru mengucurkannya sebanyak Rp30 miliar.

Baca Juga : Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung 

Dan akhirnya pada Juni 2021 lalu, penggunaan anggaran dana Hibah menjadi kisruh di DPRD Provinsi Lampung, hingga dikabarkan adanya rencana pembentukan Pansus Dewan, sebab diduga KONI belum juga membuat laporan pertanggung jawaban terkait penggunaan anggaran itu.