KI Siap Fasilitasi Sengketa Informasi Dana KONI Lampung

Kirka.co
Anggota KI Lampung Dery Hendryan. Foto Dok Pribadi

KIRKA – Komisi Informasi provinsi Lampung mengakui kesiapannya untuk menindaklanjuti surat permohonan sengketa dari masyarakat.

Hal ini untuk mengetahui informasi soal penggunaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia provinsi Lampung Rp 55 miliar.

“Kami siap. Karena kita ada kewajiban untuk menerima, memeriksa dan memutus setiap permohonan sengketa tanpa terkecuali,” kata Anggota KI Lampung Dery Hendryan, Kamis (23/09/2021).

Baca Juga : Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung

“Tapi sebelumnya mesti terlebih dahulu melakukan permintaan informasi ke KONI. Setelah itu, baru menyampaikan permohonan sengketa ke KI,” kata dia.

Sesuai dengan tafsir Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KONI masuk dalam cluster organisasi non pemerintah.

Sehingga, kata dia, KONI dinyatakan sebagai badan publik karena ada beberapa hal. Pertama, organisasi non pemerintah itu menggunakan anggaran pemerintah baik APBD ataupun APBN, apakah itu secara keseluruhan maupun sebagian.

Baca Juga : Yanuar Dukung Langkah Kejati Telisik Dana KONI Lampung

Kedua, misalnya ada sumbangan dari masyarakat, CSR perseorangan ataupun badan hukum. Ketiga, ada bantuan luar negeri.

“Jadi sebagai organisasi non pemerintah, KONI paling tidak terikat dengan adanya sumber pendanaan berupa anggaran APBD atau memang ada sumbangan masyarakat, CSR, badan hukum, ataupun perseorangan,” kata dia.

“Semua itu harus dicatat dan tercatat serta memiliki kewajiban untuk mempublikasikan, menyampaikan ke masyarakat melalui saluran informasi yang tersedia di KONI, misalnya lewat website yang dimilikinya,” sindir dia.

Baca Juga : Respons Aktivis Ketika Jaksa Selidiki KONI Lampung

“Itu harus terpampang dan ditayangkan serta bisa diakses. Karena itu menyangkut data keuangan. Artinya diminta atau tidak diminta, harus disampaikan atau tersampaikan,” tegas dia.

Oleh karena itu, Dery kembali menegaskan bahwa, jika menurut tafsir UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
maka KONI memiliki kewajiban untuk mempublikasikan semua aktifitas secara berkala.

“Termaksud didalamnya perencanaan, penggunaan, pelaksanaan program, evaluasi sampai adanya LHP BPK RI, dari penggunaan keuangan itu,” ucap dia.

Baca Juga : Affan: Arinal Jangan Ngeles Soal KONI Lampung

“Jadi itu harus disampaikan dan tersampaikan. Karena ini kewajiban KONI sesuai dengan perintah UU,” kata dia.

Jika KONI tidak menjalankan perintah UU tersebut, maka patut diduga adanya ketidakpatuhan.

“UU itu untuk menjamin dan memastikan bahwa pengguna informasi baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum bisa terfasilitasi dan terpenuhi hak informasi,” ucap dia.

“Satu sisi badan publik ada kewajiban menyampaikan untuk mempublikasikannya,” jelas dia.

Terkait proses dugaan yang sedang ditindaklanjuti Kejati, kata dia, hal itu menjadi ranah penegakan hukum.

hal ini sesuai dengan UU KIP nomor 14 tahun 2008 pasal 17, proses penegaan hukum salah satu informasi yang dikecualikan atau yang ditutup sementara sampai setelah adanya putusan pengadilan.

Baca Juga : KPKAD Apresiasi Kejati Telisik Hibah KONI Lampung

“Jadi terkait dengan semua data dalam keputusan pengadilan itu, maka mereka punya kewajiban menyampaikan. karena itu masuk informasi publik,” ucap dia.

Proses penegaan hukum memang secara subyektif merupakan badan publik. Tetapi mereka ada kewajiban untuk mengecualikan.

Karena berpotensi menghambat proses penegaan hukum. misalnya, ia mencontohkan berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan, penyelidikan dan seterusnya.

Baca Juga : LBH Dorong Kasus KONI Di Supervisi KPK

Hal ini mengingat proses penegaan hukum masih menganut azas praduga tidak bersalah.

“Tetapi kalau memang dipandang Kejati bisa dipublikasikan untuk informasi bagi masyarakat sebagai progres, ya silahkan saja,” jelas dia.