Hukum  

Kejati Tunjuk Akuntan Publik Untuk Perkara Jagung

Kirka.co
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung Saat akan dikirim ke Sel Tahanan. Foto Eka Putra

KIRKA – Kerugian Negara yang diakibatkan dalam perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung, yang tak kunjung keluar hasilnya meski telah dimohonkan sejak Oktober 2020 lalu.

Hal ini membuat Kejati Lampung akhirnya menunjuk Akuntan Publik untuk menyelesaikan perhitungan tersebut.

Sembilan bulan tak kunjung ada hasil resmi perhitungan Kerugian Negara, Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil alternatif untuk beralih Lembaga Auditor untuk mempercepat penanganan perkara pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Baca Juga : Yusdianto: Perihal Audit Perkara Benih Jagung  Kejati Lampung Bisa Cari Lembaga Auditor Lain Sesuai Putusan MK

Kirka.co
Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Rolanda Ritonga. Foto Istimewa

“Kejati Lampung telah mengambil langkah alternatif untuk perhitungan Kerugian Negara dalam perkara benih jagung, dengan menunjuk Lembaga Akuntan Publik, namun untuk lebih jelas Lembaga mana dan di mana lokasinya masih kami rahasiakan, agar tidak ada pihak yang dapat mengintervensi,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Rolando Ritonga.

Baca Juga : Gubernur Arinal : Kontraktor Benih Jagung harus Tanggungjawab karena telah Korbankan ASN Pemprov Lampung

Diketahui dalam perkara ini sendiri, pada 23 Juni 2021 kemarin, Kejati Lampung telah menetapkan tiga Tersangka dimana dua tersangka inisial ED dan IM langsung dijebloskan ke dalam kerangkeng rumah tahanan negara Bandar Lampung, sedang terhadap HR ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan riwayat penyakit.

Baca Juga : Asisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Benih Jagung, Diancam 20 Tahun Penjara?

ED merupakan seorang dengan status ASN, yang pada beberapa waktu kemarin ia baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung lantaran permasalahan terkait kasus benih jagung ini.

Sementara Tersangka HR, diketahui merupakan seorang ASN dengan status sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan, pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Baca Juga : Mobil Dinas BE 1760 BZ Milik HR Ada Dikantor, Tersangka Benih Jagung Tidak Bersedia Dikonfirmasi Wartawan

Pada proyek pengadaan benih jagung ini, jumlah pagu anggaran yang digelontorkan diketahui mencapai total Rp140 miliar dan diperkirakan negara telah dirugikan sebanyak Rp8 miliar.