APH  

Kejati Lampung Minta Pajak Mobil Tahanan Kejari Diurus Segera

Kejati Lampung Minta Pajak Mobil Tahanan Kejari Diurus Segera
I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kasie Penkum Kejati Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung minta pajak mobil Tahanan Kejari yang mati untuk diurus segera, sebab disebut seluruh biaya untuk kendaraan operasional itu telah dianggarkan.

Baca Juga: Tiga Mobil Tahanan Kejari Bandar Lampung Mati Pajak

“Kalau mati pajak ya segera harus dibayarkan,” begitu respons Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasie Penkum, I Made Agus Putra Adnyana, pada Senin 27 Maret 2023, saat ditanyai komentarnya terkait adanya tiga kendaraan tahanan Kejari Bandar Lampung yang kedapatan mati pajak.

Tak hanya berkenaan dengan pajak kendaraan operasional, Made melanjutkan bahwa terkait perawatan mobil tahanan itu pun agar dapat segera untuk dibenahi, sebelum terjadi peristiwa yang kemungkinan dapat menghambat proses antar jemput tahanan.

Mengingat terakhir kali pada saat dilaksanakan penitipan tiga Tersangka dugaan korupsi dana retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung menuju Rutan Bandar Lampung, mengalami sedikit keterlambatan lantara ban kendaraan tahanan pecah di tengah perjalanan.

“Tidak hanya untuk Kejari Bandarlampung saja, namun semua Kejaksaan Negeri di Lampung. Jika mati pajak atau ada yang tidak layak ya segera dibenahi. Kan anggaran nya memang ada,” tegas Made.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Sahriwansah Cicil Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Untuk diketahui, urusan pajak kendaraan operasional ini mulai menjadi perhatian masyarakat, lantaran diberitakan sebelumnya terdapat empat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pringsewu yang kedapatan mati pajak tengah terparkir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Polda Lampung.

Diantaranya bernomor polisi BE 9896 BZ dengan tertera angka di bawahnya 06.21., Kemudian dengan nomor polisi BE 2952 AZ dengan tertera angka di bawahnya 05.16 dan BE 1136 AZ dengan tertera angka di bawahnya 12.22. Yang seluruhnya berplat merah.

Serta satu unit kendaraan operasional antar jemput Tahanan dengan nomor polisi B 7726 QK, yang seluruhnya dikatakan tengah diurus oleh Kejari masing-masing, untuk segera dilunasi dan dilakukan mutasi plat nomor.