KIRKA – Tersangka korupsi retribusi sampah Sahriwansah cicil kerugian negara Rp2,6 miliar lebih, yang dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
Dalam konferensi persnya, yang dilaksanakan pada Senin 27 Maret 2023, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima itikad baik dari salah satu Tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
“Hari ini kita telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu Tersangka inisial S, sebesar Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Sahriwansah
Penitipan sejumlah uang pengganti kerugian negara ini, dianggap sebagai itikad baik Sahriwansah, dan akan diperhitungkan sebagai salah satu hal meringankan dalam tuntutan hukumannya nanti.
“Ini masih berstatus dititipkan ke Kejaksaan, karena nanti yang memutuskan jumlah kerugian negara yang pasti adalah Pengadilan, kalau titipan ini melebihi dari putusan nanti akan kami kembalikan sisanya. Penitipan ini juga tentunya menjadi hal meringankan dari Tersangka untuk dipertimbangkan oleh Penuntut nanti dalam tuntutan hukumannya,” pungkas Hutamrin.
Dalam kasus ini sendiri, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga Tersangka yaitu, Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas, Haris Fadilah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan.
Serta seorang Tersangka atas nama Hayati selaku pembantu bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan sebagiannya telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan, yakni sebanyak Rp586,75 juta oleh beberapa UPT di DLH Bandar Lampung, serta sebesar Rp108 juta dicicil oleh Tersangka Hayati.