KIRKA – Kejati Lampung galakkan rehab Pecandu Narkotika, yang dilakukan secara masif di Kabupaten Kota Provinsi Lampung.
Baca Juga: Dua Jaksa Kejati Lampung Kena Hukuman Disiplin
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, bahwa sampai pada saat ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, untuk membangun Rumah Rehabilitasi Narkotika.
Yang diperuntukkan bagi para Pecandu, sebagai korban dari Tindak Pidana Narkotika. Yang juga sesuai dengan instruksi Jaksa Agung bahwa para Pecandu wajib untuk direhabilitasi.
“Di Lampung sudah dibangun Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa sebanyak lima. Di Metro, Lampung Timur, Lampung Utara dan Way Kanan. Ini juga sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, terhadap pecandu tidak perlu dihukum, mereka wajib di rehabilitasi,” ucap Nanang, Kamis 22 Desember 2022.
Baca Juga: 32 DPO Kejaksaan Tinggi Lampung Belum Tertangkap
Nanang melanjutkan, pihaknya juga turut mengimbau kepada setiap daerah yang belum memiliki rumah rehabilitasi tersebut, agar dapat segera membangun dalam waktu dekat.
Agar dapat memfasilitasi para korban yang tidak mampu untuk melakukan rehabilitasi secara mandiri, dan menekan adanya korban-korban berkelanjutan di daerah masing-masing.
“Anggaran Rumah Rehab seluruhnya ada ditanggung oleh Pemda. Namun dalam hal ini kami mengimbau untuk Daerah yang belum membangun untuk segera mendirikan, agar dapat merehab para pecandu yang dalam hal ini adalah korban, hal itu akan sangat bermanfaat,” jelasnya.
Baca Juga: KONI Lampung Urunan Lunasi Kerugian Negara
Dalam hal melakukan permohonan rehabilitasi terhadap para Pecandu Narkotika, masyarakat nantinya hanya diminta persyaratan yang cukup mudah.
Yaitu adanya persetujuan atau assessment dari empat perwakilan lembaga, yaitu Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kedokteran dan Kejaksaan.
Dan seluruhnya diperuntukkan bagi pecandu yang tentunya dengan hasil tes urine positif, atau pun dari rekomendasi pihak Kepolisian. Dipastikan program rehabilitasi itu pun gratis tanpa ada pungutan biaya.






