Hukum  

32 DPO Kejaksaan Tinggi Lampung Belum Tertangkap

32 DPO Kejaksaan Tinggi Lampung Belum Tertangkap
Ilustrasi DPO. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak 32 DPO Kejaksaan Tinggi Lampung belum tertangkap, yang tercatat jumlahnya hingga pada menjelang akhir 2022 ini.

Baca Juga: Dua Jaksa Kejati Lampung Kena Hukuman Disiplin

Hal tersebut diutarakan oleh Aliansyah, selaku Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, pada gelaran konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejati Lampung selama 2022.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi 22 Desember 2022 ini, Ketua Persatuan Jaksa Lampung tersebut mengutarakan, bahwa hingga 2022 ini Kejaksaan Tinggi Lampung mencatat jumlah DPO yang sebanyak 32 orang.

Dimana sejauh ini, meski pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memburu para buronan tersebut, namun Aliansyah mengakui masih banyak kendala dalam menangkap mereka.

“2022 ini Kejati Lampung mencatat ada 32 orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, kendalanya ya salah satunya kami masih bermasalah di tracing alat komunikasi, mereka jarang ada yang menggunakannya. Namun dalam hal ini kami terus berusaha menemukan para DPO,” jelas Aliansyah kepada Kirka.co.

Baca Juga: Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati

Untuk diketahui pada 2021 lalu, media mencatat terdapat 22 buron yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Lampung, yang juga telah dipublikasikan termasuk melalui tayangan videotron milik Kejaksaan.

Beberapa DPO sebenarnya telah berhasil diamankan, namun pada 2022 ini, jumlah buron tersebut rupanya malah meningkat, dimana salah satu yang terbaru adalah kaburnya dua Terdakwa korupsi terkait dana penyertaan modal pada PT Lampung Jasa Utama.

Keduanya telah melarikan diri sedari tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga akhirnya perkara yang menjerat keduanya terpaksa digelar dengan sistem in absentia, atau dengan tidak dihadirkannya kedua Terdakwa.

Baca Juga: 10 Terpidana Mati di Lampung Belum Dieksekusi

Dalam hal ini masyarakat pun diimbau untuk dapat berperan aktif mendukung kinerja Intelijen Kejaksaan, dan dapat segera memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan para buronan tersebut.