APH, Hukum  

Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati

Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati
Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Puluhan miliar uang negara diselamatkan Kejati Lampung lewat bidang Datun, yang didapat dari penagihan hutang kepada Negara sepanjang 2022.

Baca Juga: Kejati Lampung Pulihkan Uang Negara Rp4 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto menjabarkan, bahwa pada selama rentan waktu satu tahun ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung, telah berhasil menyelesaikan ribuan perkara.

Yang ditangani terkait kuasa khusus Kejati Lampung dengan beberapa Instansi, dari tahap non litigasi dan litigasi, dalam rangka melakukan penagihan hutang terhadap negara.

“Pada bidang Perdatun, sampai saat ini (tahun 2022), sudah menangani sebanyak 1444 perkara litigasi dan non litigasi terkait kuasa khusus menagih hutang kepada negara, serta diminta melakukan pertimbangan hukum,” jelas Nanang, dalam konferensi pers refleksi kinerja 2022 Kejati Lampung, Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: 10 Terpidana Mati di Lampung Belum Dieksekusi

Nanang melanjutkan, bahwa hingga saat ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, telah berhasil menyelamatkan puluhan miliar uang negara.

Dengan total yang diselamatkan mencapai Rp87.104.897.730 (Delapan Puluh Tujuh Miliar Seratus Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah).

“Jadi penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp76 miliar lebih, dari pemulihan ada Rp10 miliar lebih,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut.

Baca Juga: Intelijen Kejati Lampung Lampaui Target di 2022

Sementara itu, selain memaparkan raihan pada bidang Perdatun, Kajati juga turut mempresentasikan raihan-raihan positif yang didapat oleh bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, hingga pada Pengawasan.