APH, Hukum  

Kejati Lampung Pulihkan Uang Negara Rp4 Miliar Lebih

Kejati Lampung Pulihkan Uang Negara Rp4 Miliar Lebih
Suasana pelaksanaan konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejati Lampung sepanjang 2022, Kamis 22 Desember 2022. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung pulihkan uang negara Rp4 miliar lebih sepanjang 2022 ini, berasal dari perkara pada bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Intelijen Kejati Lampung Lampaui Target di 2022

Kamis 22 Desember 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejati Lampung selama kurun waktu satu tahun.

Dimana dalam pemaparan dari hasil raihan pada bidang masing-masing di Kejaksaan Tinggi Lampung, disebutkan bahwa pada bidang Pidana Khusus, terdapat raihan yang telah berhasil memulihkan keuangan negara.

Yakni sebanyak total Rp4.886.061.083,26 (Empat Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh enam Juta Enam Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).

“Ini dari tahap penyidikan dan penuntutan. Pengembalian saat ini ada dari KONI, DLH. Sebesar Rp2,5 miliar kita terima di Kejati dari penyidikan KONI, dan disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung. Kemudian dari DLH sebesar Rp537 juta telah dikembalikan, yang asalnya dari UPT-UPT yang juga secara sukarela,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Baca Juga: 10 Terpidana Mati di Lampung Belum Dieksekusi

Sementara diketahui, selain dari dua kasus dugaan korupsi pada KONI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Kejati Lampung juga turut menangani kasus dugaan korupsi besar lainnya.

Yang berasal dari internal Kejaksaan, yakni pada Kejari Bandar Lampung, terkait penyelewengan dana tunjangan kinerja pegawai, dan telah ditetapkan tiga orang sebagai Tersangka tindak pidana tersebut.

“Dari kasus korupsi tukin juga sudah dikembalikan sebanyak Rp718 juta, dari perkiraan kerugian negara sebesar hampir Rp3 miliar,” jelas Nanang.

Dari total Rp4,8 miliar lebih yang berhasil dipulihkan, diketahui beberapa diantaranya berasal dari penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Metro yang sebesar Rp423.045.468,26 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Sen).

Baca Juga: KONI Lampung Urunan Lunasi Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan nilai pemulihan sebesar Rp355 juta, Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebesar Rp399.044.115 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).

Sebesar Rp131.874.000 ( Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kejari Lampung Timur sebesar Rp202.465.000 (Dua Ratus Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta, serta sebesar Rp35 juta keuangan negara berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dan keuangan negara sebesar Rp136.850.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), berhasil dipulihkan melalui penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.