KIRKA – 10 Terpidana mati di Lampung belum dieksekusi, yang disebut telah diputus Majelis Hakim dan berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dua Warga Aceh Dituntut Mati Dalam Perkara Sabu 53 Kilo
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat gelaran konferensi pers tentang refleksi kinerja Kejati Lampung sepanjang 2022.
Dimana ia memaparkan, bahwa dari 2016 hingga saat ini, telah adanya 10 perkara narkotika yang mendapat vonis hukuman mati, namun belum juga mendapat kepastian eksekusi.
“Di Kejati Lampung ada 10 putusan pidana mati yang belum dieksekusi dari 2016, ini juga jadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah untuk segera melaksanakannya,” ungkap Nanang.
Baca Juga: Dua Kurir Sabu 53 Kilo Divonis Mati
Dalam gelaran yang dilaksanakan pada Kamis 22 Desember 2022 ini, Nanang pun mengumumkan capaian kerja dari bidang Pidana Umum, yang sampai saat ini telah menangani ribuan perkara.
Yang beberapa berhasil sampai pada tahap penuntutan Penuntut Umum, dan beberapa masih dalam proses pra penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri.
“Bidang Pidana Umum, secara keseluruhan SPDP sejumlah 5033. Bisa diselesaikan di penuntutan sebanyak 4233, selain itu sisanya masih di dalam proses. Perkara yang menonjol adalah putusan pidana mati Narkotika yaitu ada 3 perkara yang sudah sampai putusan, satu sudah inkrah yang dua masih kasasi di mahkamah agung,” papar Nanang.
Baca Juga: Terpidana Mati Kembali Divonis Hukuman Mati
Untuk diketahui, tiga perkara yang dimaksud adalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 97 kilo, yang salah satunya yakni atas nama Terdakwa M Sulton, sempat mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Namun usai adanya keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada perkara itu segera melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI, yang pada akhirnya upaya itu pun mendapatkan putusan Kabul.






