Hukum  

Dua Kurir Sabu 53 Kilo Divonis Mati

Dua Kurir Sabu 53 Kilo Divonis Mati
Suasana persidangan perkara sabu 53 kilo, saat salah satu Terdakwa yakni atas nama Baihaqi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dua kurir sabu 53 kilo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan pada Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Dua Warga Aceh Dituntut Mati Dalam Perkara Sabu 53 Kilo

Kedua Terdakwa tersebut atas nama Anwar dan Baihaqi, yang kali ini dinyatakan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Yang beratnya lebih dari 5 gram berupa 51 bungkus plastik, the cina berisikan kristal putih, narkotika jenis shabu dengan berat total 53.601 (lima puluh tiga ribu enam ratus satu) gram.

Dan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia No.lmor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Sekarung Narkoba Bikin Petani Divonis 17 Tahun Penjara

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan, membacakan putusan yang sama terhadap kedua Terdakwa.

Vonis hukuman pidana kepada Kedua terdakwa ini, sama dengan apa yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfriadi, pada gelaran persidangan sebelumnya.

Dan usai dibacakannya putusan Majelis Hakim kali ini, dua Terdakwa dan Kuasa Hukumnya sama-sama menyatakan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.