KIRKA – Dua kurir sabu 53 kilo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan pada Kamis 17 November 2022. Baca Juga: Dua Warga Aceh Dituntut Mati Dalam Perkara Sabu 53 Kilo Kedua…
Perkara Sabu 53 Kilo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
