Hukum  

Dua Warga Aceh Dituntut Mati Dalam Perkara Sabu 53 Kilo

Dua Warga Aceh Dituntut Mati Dalam Perkara Sabu 53 Kilo
Ilustrasi perkara sabu. Foto: Istimewa

KIRKA – Dua warga Aceh dituntut mati dalam perkara sabu 53 kilo lebih, yang dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran sidang pada Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan

Tuntutan pidana tersebut, dibacakan dalam sidang lanjutannya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama dua Terdakwa yaitu Anwar dan Baihaqi.

Dimana Jaksa Alfriady Effendi, menilai keduanya terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

Yang beratnya lebih dari lima gram, berupa 51 bungkus plastik the cina berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total mencapai 53,601 kilo, sesuai dengan dakwaan pada Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Kajati Lampung Apresiasi Putusan Kasasi Sabu 97 Kilo

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anwar Alias ATOK Bin Almarhum Ramli, Terdakwa Baihaqi Bin Almarhum Sulaiman, dengan pidana mati,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret kedua Terdakwa ini, merupakan hasil pengembangan pihak Kepolisian Daerah Lampung, yang sebelumnya berhasil menangkan seorang kurir sabu, di wilayah Bandar Lampung.

Yang kemudian didapati bahwa kurir tersebut mendapatkan suplay sabu dari pemasok yang ada di daerah Aceh, sehingga pada Februari 2022 kemarin dilakukanlah penangkapan terhadap kedua Terdakwa pada perkara ini.

Dimana Anwar berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tamiang, sedang Terdakwa Baihaqi berhasil diamankan di pinggir Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Kedua Terdakwa tersebut, merupakan jaringan narkoba luar negeri, yang biasa menjemput paket sabu di perbatasan laut Thailand, Malaysia dan Indonesia.

Sementara terhadap persidangan ini sendiri, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutannya, pada Senin 14 November mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari kedua Terdakwa.