KIRKA – Dua Jaksa Kejati Lampung kena hukuman disiplin sedang oleh bidang Pengawasan, yang telah disidangkan secara internal pada 2022 ini.
Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Pamerkan Program RJ
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat gelaran konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis pagi 22 Desember 2022.
Dimana ia menjelaskan, dalam kurung waktu satu tahun belakangan ini, bidang Pengawasan Kejati Lampung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap dua Jaksa di wilayah naungannya.
Namun meski membuka informasi tentang penindakan yang dilakukan oleh internalnya, Nanang masih enggan menjelaskan secara gamblang dua Jaksa yang dimaksud.
“Bidang pengawasan sudah menangani sembilan kasus disiplin, dan selesai tujuh, serta dua masih proses. Yang sudah dihukum disiplin ada dua Jaksa dan satu Pegawai Administrasi kena hukuman disiplin sedang, berkenaan dengan perbuatan tercela,” ungkap Nanang.
Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Pamerkan Program RJ
Dalam pemaparannya pada refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung di 2022 ini, Nanang Sigit Yulianto juga turut menyampaikan beberapa raihan positif yang dilakukan oleh masing-masing bidang di Kejati Lampung.
Yang dalam hal ini, pada bidang Pidsus yang berhasil melakukan pemulihan kerugian uang negara dari beberapa perkara yang tengah ditangani dan telah inkracht.
Pada bidang Pidum, yang berhasil menjatuhkan hukuman berat terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, dan pemberlakuan Restoratif Justice.
Pada bidang Intelijen, yang dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini disebut olehnya telah berhasil melakukan kerja melebihi jumlah yang telah ditargetkan.
Baca Juga: Intelijen Kejati Lampung Lampaui Target di 2022
Pada bidang Penerangan Hukum yang dikatakan Nanang telah bekerja degan baik, Serta termasuk pada realisasi anggaran, yang pada 2022 ini Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyerap anggaran mencapai 94,76 persen, dari 100 persen yang dianggarkan.






