KIRKA – Nanang Sigit Yulianto pamerkan program RJ, yang disebut sebagai langkah sukses penyelesaian hukum di luar peradilan di Lampung.
Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Jaksa Teladan 2022
Ia menyebut sampai pada menjelang akhir 2022 ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah berhasil melenggangkan ratusan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan Agung RI.
Yang juga merupakan sebuah program unggulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam menegakkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Sampai sejauh ini, kita sudah mengajukan sejumlah 216 perkara. Yang dikabulkan hanya 159 perkara jadi sekitar 73,6 persen dari seluruhnya. RJ ini juga jadi program unggulan dari Kejaksaan Agung,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Nanang melanjutkan, selain memohonkan penyelesaian perkara ke Kejaksaan Agung, Kejati Lampung juga turut mencanangkan Rumah Restoratif Justice di berbagai wilayah Provinsi Lampung.
Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat
Yang turut disambut baik oleh Pemerintah Daerah, beserta dengan masyarakat lokal. Sebagai langkah perdamaian para pihak dengan musyawarah yang sudah melekat pada budaya bangsa Indonesia.
“Sebanyak 897 rumah Restoratif Justice sudah terbangun di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. ini sambutan yang baik dari masyarakat Provinsi Lampung,” pungkas Nanang.
Untuk diketahui, Program penyelesaian perkara RJ ini dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain ancaman hukuman Pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun penjara, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Perkara Tipikor
Dan penyelesaian perkara menggunakan model Restoratif Justice ini, telah juga mendapatkan sambutan baik dari berbagai Negara di belahan dunia, yang sebanyak 180 negara telah memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung RI.






