Hukum  

Kejati Lampung Didemo Pemuda Batak Bersatu

Kejati Lampung Didemo Pemuda Batak Bersatu Lampung
Aksi damai DPD Pemuda Batak Bersatu Lampung di Kejati Lampung pada Kamis (22/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKejati Lampung didemo Pemuda Batak Bersatu Lampung pada Kamis, 22 September 2022.

Aksi Damai ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Lampung, Donald Haris Sihotang, untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

“Kami menyampaikan aspirasi kami, perasaan yang tercabik-cabik, atas dibunuhnya Brigadir Joshua Hutabarat,” ujar Sihotang.

Pemuda Batak Bersatu Lampung, kata dia, mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo yang berupaya membuka kasus terbunuhnya Brigadir J secara terang benderang.

“Kami menuntut semua tersangka dihukum seberat-beratnya. Kami minta kejaksaan, kepolisian, dan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Sihotang.

Putri Candrawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

“Sebagai sesama anak kandung bangsa, tidak boleh ada perbedaan. Putri Candrawati harus ditahan,” tegas dia.

Kejati Lampung didemo 12 DPC Pemuda Batak Bersatu se-Lampung dan menyatakan sikap terhadap peristiwa tragedi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. 

“Kami sangat memerhatikan dan peduli terhadap perkara pembunuhan Brigadir J yang Kami rasakan sebagai peristiwa Tragedi Pembunuhan di Indonesia,” kata Donald Haris Sihotang.

Menurut dia, Brigadir J merupakan korban peristiwa tragedi, extra judicial killing.

“Kami mendukung Polri untuk tegas dan tanpa ragu menyeret siapapun pelaku-pelaku atau yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat baik secara hukum pidana maupun secara Kode Etik Polri,” ujar Donald.

Pemuda Batak Bersatu berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan persidangan secara terbuka disaksikan masyarakat.

“Agar masyarakat melihat proses penegakan hukum yang transparan, terbuka, utuh dan berkeadilan,” kata dia.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, yang menerima aspirasi Pemuda Batak Bersatu Lampung berjanji akan meneruskan pernyataan sikap tersebut kepada Kejaksaan Agung.

“Nanti akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Kejati Lampung didemo Pemuda Batak Bersatu Lampung, menuntut para pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat dihukum seberat-beratnya.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dan CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.