Hukum  

Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Program Sawit Rp75,6 M

Korupsi Anggaran Program Sawit
Gedung Kejati Aceh. Foto: Istimewa.

KIRKAKejati Aceh menahan Tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Program Sawit Rp75,6 M di Pemkab Aceh Barat.

Penahanan itu dilakukan terhadap dua Tersangka, yakni:

1. Eks Kadis Perkebunan Pemkab Aceh Barat berinisial SM.

2. Eks Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare berinisial ZA.

Baca juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Berawal Dari Coba-coba

Dua tersangka kasus korupsi Anggaran Program Sawit Rp75,6 M di Pemkab Aceh Barat itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan.

Alasan penahanan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri, mencegah perusakan maupun penghilangan barang bukti, dan lainnya yang diatur dalam KUHAP,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik pada 21 Juni 2023.

Sebelum ditahan, penyidik memanggil dan memeriksa kedua tersangka.

Baca juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan

Pemeriksaan itu dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara.

Deddy Taufik menerangkan, kronologi perkara tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal dana program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Aceh Barat pada 2017.

Sedangkan jumlah petani yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektare.

“Program PSR diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK

Program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih,” jelasnya.