KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR di Lampung Selatan, Kejari lanjut periksa Kepala BNI KCP Sidomulyo.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh menjelaskan, sejauh ini sudah sebanyak 36 saksi dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
Dan pada senin kemarin, dari 7 saksi yang dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan melakukan pemanggilan terhadap Kepala BNI Kantor Cabang Pembantu Sidomulyo.
Para saksi yang hadir tersebut, dilakukan pemeriksaan dengan ditanya seputaran mekanisme pengajuan dan mekanisme pencairan dana Kredit Usaha Rakyat untuk para kelompok tani di wilayah setempat.
“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Sidomulyo, Senin 7 Agustus 2023 kemarin, 7 saksi dilakukan pemeriksaan, salah satunya Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Sidomulyo,”jelas Volan.
Diketahui pada dugaan korupsi ini sendiri, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi ketidak sesuaian prosedur, dalam penyaluran dana KUR di Tahun Anggaran 2022.
Dimana, dana tersebut diperuntukkan kepada 47 Anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan jumlah total nominal penyaluran sebanyak Rp2.171.282.106 (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
Dari jumlah data pengaju pinjaman KUR itu, terdapat kredit macet pada sebanyak 36 petani, dengan jumlah nominal diperkirakan sebesar Rp1.676.282.106 (Satu Milar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 2022
Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut terdapat beberapa modus operandi diduga dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan, yakni adanya pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur.
Terdapat data anggota yang disalahgunakan. Serta ada dana yang dicairkan untuk beberapa petani namun mereka tidak merasa mengajukan pinjaman.
Serta diduga juga ada penggunaan data peminjam yang benar, tetapi setelah dilakukan pencairan dana tersebut malah dikelola dan dikuasai oleh oknum Ketua Gapoktan Karya Tani.






