KIRKA – Penyidik Jampidsus Kejagung tetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Buleleng bernama Fahrur Rozi sebagai Tersangka dalam Penyidikan kasus korupsi.
Penetapan Tersangka kepada Fahrur Rozi tersebut dikemukakan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada 1 Agustus 2023.
Lewat Siaran Pers Puspenkum Kejagung yang diperoleh KIRKA.CO, penetapan tersangka kepada Fahrur Rozi itu berkait dengan Penyidikan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006 sampai tahun 2019.
Selain sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Fahrur Rozi langsung menjalani masa Penahanan.
Penetapan Tersangka kepada Fahrur Rozi ini juga diberlakukan Kejagung terhadap Pihak Swasta bernama H Suwanto berlatar belakang Dirut CV Aneka Ilmu.
Konstruksi kasus hingga Kejagung tetapkan mantan Kajari Buleleng ini sebagai Tersangka dalam Penyidikan kasus korupsi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi
1. Tersangka FR [Fahrur Rozi] dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penerimaan itu bersumber dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S [Suwanto] dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.
2. Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000.
3. Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.
Karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
4. Adapun peran Tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
5. Bahwa pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee.
Diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.
Namun Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.
6. Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut, telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku.
Dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.
Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Pemeriksaan Kejagung dan Bawa Uang Rp27 M
7. Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa.
Yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Adapun dugaan perbuatan Fahrur Rozi sebagaimana diuraikan di atas tersebut diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dugaan perbuatan Suwanto diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketut Sumedana menerangkan, Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi berjumlah lima orang.
Kemudian, penahanan terhadap mantan Kajari Buleleng dan Diruv CV Aneka Ilmu tersebut terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.
”Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S.
Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Pematank Libatkan KPK dan Kejagung Pantau Kinerja Kejati Lampung






