KIRKA – Kasus Surya Darmadi di KPK akan dilimpahkan ke Kejagung. Hal ini disebut Deputi Penindakan KPK, Karyoto baru sebatas ide.
”Memang ada suatu pemikiran, kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Ini baru pemikiran nanti kami akan disikusikan dengan pimpinan juga, apa langkah yang terbaik ya. Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK. Dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” demikian ucap Karyoto mengutip keterangannya di akun Youtube KPK saat mengumumkan penetapan tersangka kepada mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna pada 18 Agustus 2022.
Baca juga: Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Resmi Tersangka KPK
”Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau nggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” katanya lagi.
Ide ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia berpendapat bahwa ide itu dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi satu pihak yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh 2 lembaga penegak hukum.
”Kalau itu bisa dikabulkan, kenapa tidak? Pasti juga akan lebih efektif, akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai, disidang KPK kemudian disidangkan lagi di sana,” kata Alexander Marwata mengutip keterangannya yang disampaikan melalui akun Youtube KPK di saat konferensi pers penetapan tersangka terhadap oknum BPK Sulawesi Selatan.
Kasus Surya Darmadi di KPK akan dilimpahkan ke Kejagung tersebut merupakan ide untuk efektifitas penegakan hukum dan dianggap sangat memungkinkan dilakukan.
”Padahal, mungkin modusnya nggak jauh-jauh berbeda juga. Masalah perizinan kawasan hutan, nah tentu itu akan dikoordinasikan oleh teman-teman di penindakan, apakah dimungkinkan ada penggabungan perkara. Supaya apa, ya itu tadi, supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka. Rasanya kan nggak adil juga lah kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama, itu kemudian disidang beberapa kali,” paparnya lagi soal kasus Surya Darmadi di KPK akan dilimpahkan ke Kejagung.
Sebagai informasi, kasus Surya Darmadi telah bergulir di KPK sejak mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ditangkap oleh KPK pada 2014 lalu.
Baca juga: 4 Oknum BPK Sulawesi Selatan Jadi Tersangka KPK
Pada April 2019 kemudian, Surya Darmadi menjadi tersangka oleh KPK. Perkara ini ditetapkan dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian ditetapkan sebagai buron, dan namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan KPK.
Kasus yang menjerat Surya Darmadi diduga berkaitan dengan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Di sisi lain, Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Surya Darmadi atas dugaan melakukan korupsi dengan Raja Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Dugaan korupsi itu berkait dengan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Surya Darmadi ini menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 78 triliun.
Belakangan Surya Darmadi mau menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. Dia dijemput dan dilangsung ditahan oleh Kejagung usai datang dari Taiwan.
Teranyar, pemeriksaan Surya Darmadi akan dilakukan KPK di Kejagung pada 19 Agustus 2022. Namun, pada 18 Agustus 2022, Surya Darmadi dinyatakan mendapat perawatan medis hingga dirawat di rumah sakit.






