KIRKA – Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna resmi tersangka KPK dimana hal itu diumumkan pada 18 Agustus 2022. Ajay M Priatna diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan uang sejumlah Rp 500 juta.
”Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menyampaikan informasi bahwa mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna resmi tersangka KPK.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ajay M Priatna berkaitan dengan kasus korupsi yang dulunya menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Penetapan tersangka ini, jelasnya, didasarkan penyidik KPK pada fakta persidangan dalam vonis kasus korupsi AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain yang telah inkrah.
”Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Stepanus Robin Pattuju dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka terhadap AMP (Ajay Muhammad Priatna, tidak dibacakan), Walikota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK
”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh team penyidik selama
20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK
pada Kavling C1,” lanjutnya lagi.
Karyoto kemudian membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Ajay M Priatna sebagai berikut:
1. AMP yang menjabat Walikota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022, mendapat informasi keberadaan Team KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
2. Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
3. AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin.
4. Rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP yaitu salah seorang Penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.
5. Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP.
6. Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Team KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
7. Agar AMP semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada AMP.
8. Merespon tawaran tersebut, AMP diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
9. Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta.
10. Terkait dengan penyerahan uang dilakukan disalah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP.
11. Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta.
12. Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Tersangka Baru di Perkara Robin
Atas hal ini, Karyoto menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat.
”KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum. Kami memastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara professional sesuai SOP dan koridor hukum. Sehingga kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK,” katanya.






