KIRKA – 4 oknum BPK Sulawesi Selatan jadi tersangka KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PU-TR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 18 Agustus 2022 melalui siaran langsung yang disiarkan lewat akun Youtube KPK.
Berdasarkan dokumen yang diterima KIRKA.CO atas poin-poin penjelasan yang dikemukakan Alexander Marwata, terdapat total 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sekadar informasi, kasus yang menjerat oknum BPK Sulawesi Selatan ini berkaitan dengan kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah -yang telah disidangkan.
Baca juga: KPK Diminta Jangan Tutup Fakta Oknum Auditor BPK
”Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut,” kata Alexander Marwata.
”Pihak pemberi, yakni ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan), selaku Sekretaris Dinas PU-TR Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya.
”Pihak penerima, yakni AS (Andy Sonny, tidak dibacakan), Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, YBHM (Yohanes Binur Haryanto Manik, tidak dibacakan), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, WIW (Wahid Ikhsan Wahyudin, tidak dibacakan), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan/ Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan GG (Gilang Gumilar, tidak dibacakan), Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan,” beber Alexander Marwata lagi soal 4 Oknum BPK Sulawesi Selatan jadi tersangka KPK.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik KPK, sambung Alexander Marwata, dilakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6
September 2022.
Baca juga: Mantan Auditor BPK Lampung Dikabarkan Ikuti CPNS DKI
Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata juga memaparkan bagaimana konstruksi perkara yang menjerat oknum BPK tersebut berdasarkan hasil penyidikan KPK. Simak penjelasannya sebagai berikut:
1. Pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.
2. Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk Tim Pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
3. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
4. Sebelum proses pemeriksaan, YBHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
5. Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang.
6. Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
7. Atas temuan ini, ER kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa di antaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
8. Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PU-TR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa.
9. GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.
10. Untuk memenuhi permintaan YBHM, ER diduga sempat meminta saran pada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
Baca juga: KPK Belum Periksa Frenki Harditama di Perkara Agung
11. Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan 1 % dari nilai proyek dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 %.
12. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
13. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.
Atas hal-hal ini, Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sangat prihatin. KPK bahkan sambungnya, telah mengidentifikasi dimana saja titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
”KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi pada pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Dimana modus korupsi tersebut seperti lingkaran yang saling terkait,” ujarnya.
”KPK prihatin tahapan pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi proses untuk menguji kesesuaian pelaksanaan anggaran Negara, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah dengan melakukan permufakatan jahat dan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau pihak-pihak tertentu. Akibatnya, korupsi pada siklus anggaran ini adalah pengelolaan anggaran yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara optimal,” timpal Alexander Marwata lagi.






