KIRKA – Kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan Covid-19 di Provinsi Lampung, diklaim nihil oleh Polda Lampung dan Kejati Lampung.
Baca Juga : Kapolda Lampung Bantah Uangnya Diduga Dicuri
Klaim ini disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno dan Kepala Kejati Lampung, Heffinur kepada rombongan Komisi III DPR pada 21 Januari 2022.
Kehadiran rombongan Komisi III DPR tersebut merupakan bagian dari Kunker Spesifik Komisi III DPR ke Provinsi Lampung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Klaim nihil kasus penyalahgunaan bantuan Covid-19 di atas diungkapkan lewat rilis tertulis yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung dan diterbitkan dalam Press Release No: 40 /I/HUM.6.1.1/2022/Bidhumas Jumat 21 Januari 2022.
Berdasarkan rilis itu, Humas Polda Lampung menyampaikan bahwa Komisi III DPR memberikan apresiasi atas capaian vaksinasi di atas 80 persen.
Baca Juga : Perintah Kapolda Lampung untuk Jajaran Polres Tanggamus
Apresiasi itu menurut Humas Polda Lampung disampaikan oleh seseorang bernama Aries Kadir yang merupakan bagian dari rombongan Komisi III DPR.






