Pernyataan Kejaksaan Tinggi Lampung ini dikemukakan pada 5 Januari 2023 dengan menggelar konferensi pers.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan bahwa Dumas tersebut berkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Yogie Verdikas, Ade Indrawan dan Kemal Pasha Zahrie.
”Di sini saya sampaikan dan saya tegaskan, bahwa, kemarin itu tidak ada yang namanya OTT, Operasi Tangkap Tangan sebagaimana kabar yang sudah beredar ya.
Baca juga: Kejagung Sudah Rampungkan Pemeriksaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu
Saya tegaskan, bahwa betul, memang ada pemeriksaan yang dilakukan di internal kami, dalam hal ini bidang pengawasan, terkait adanya oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga kita panggil sehingga kita panggil, kita lakukan pemeriksaan internal.
Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada yang namanya Operasi Tangkap Tangan. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat itu.
Yogie Verdika dan Ade Indrawan serta Kemal Pasha Zahrie menurut Kejaksaan Tinggi Lampung diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Pringsewu.
Penanganan perkara yang ditengarai bermasalah ini diduga berkaitan dengan penyidikan umum terhadap kasus Pupuk di Kabupaten Pringsewu.
Sebagai informasi, Keputusan Jaksa Agung yang memutuskan untuk memindahkan Yogie Verdika ke Kalimantan Utara itu memuat 137 nama pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.






