Ia diperiksa oleh Kejagung melalui Tim PAM SDO Kejagung sejak diamankan pada 4 Januari 2023 sampai 11 Januari 2023.
Pemeriksaan ini tidak dijalani sendiri oleh Yogie Verdika – dulunya mantan Kasi Intelijen Kejari Tanggamus.
Yogie Verdika diketahui menjalani pemeriksaan tersebut bersama-sama dengan Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan dan Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Kemal Pasha Zahrie.
Pemeriksaan terhadap Yogie Verdika, bersama dengan Ade Indrawan serta Kemal Pasha Zahrie ini diketahui dimaksudkan untuk mengklarifikasi adanya pengaduan dari pejabat tinggi di Pemkab Pringsewu.
Baca juga: Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap
Kejaksaan Tinggi Lampung yang turut mengetahui adanya tindak lanjut Dumas terhadap Yogie Verdika, Ade Indrawan serta Kemal Pasha Zahrie ini, mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan KPK.
Selain tidak berhubungan dengan KPK, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung itu tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa OTT yang dilakukan oleh Kejagung.






