KIRKA – Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika dipindahtugaskan ke Kalimantan Utara, tepatnya ke Kejari Malinau.
Penugasan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika selaku Jaksa Muda (III/d) dengan NRP 61087699 ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-51/C.4/01 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasar pada Keputusan Jaksa Agung yang dilihat KIRKA.CO pada 13 Februari 2023 tersebut, Yogie Verdika dinyatakan akan mengemban tugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Malinau di Malinau.
Adapun Keputusan Jaksa Agung ini diterbitkan pada 25 Januari 2023 kemarin dan ditandatangani oleh Karo Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Hermon Dekristo.
Keputusan Jaksa Agung ini ditengarai memiliki keterkaitan dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu
Yogie Verdika seperti diketahui adalah salah satu dari oknum jaksa terperiksa.






