Sementara itu, Walhi Lampung mengungkapkan hasil temuan serupa di Desa Kunjir, Pemkab Lampung Selatan. Walhi menggangap bahwa penyelidikan bulan lalu tak membawa dampak untuk masa depan. Bahkan ke depan dikhawatirkan para pelaku tidak akan jera, sebab ketiadaan penindakan.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menginginkan agar Polri-KLHK serius bersikap dalam persoalan ini. Sebab, Walhi mencatat bahwa persoalan serupa tidak terjadi hanya 1 kali saja.
Wallhi mengutarakan bahwa, persoalan serupa juga terjadi di wilayah Pemkab Lampung Timur pada tahun 2020 lalu. Sudah pernah diselidiki namun tak kunjung diketahui hasilnya.
Walhi berharap agar Polri memahami duduk persoalan sehingga tidak memunculkan ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang berkenaan dengan permasalahan lingkungan. Walhi khawatir masyarakat akan mengatakan percuma Polri, DLH Provinsi Lampung dan KLHK turun lapangan.
KIRKA.CO pada 20 Oktober 2021 mendapat penjelasan dari Polda Lampung selaku pihak yang turut membantu penyelidikan kasus pada bulan lalu tersebut.
Baca Juga : Walhi Ungkap Catatan Kasus Pencemaran Pesisir Lampung
Polda Lampung mengaku bahwa penyelidikan tersebut adalah kewenangan penuh dari Mabes Polri. Namun demikian, Polda Lampung melalui Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa penyelidikan tersebut tetap berproses.
Hendro mengklaim bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan telah dilakukan uji laboratorium. Ia bahkan menyebut nama Pertamina di dalam proses penyelidikan tersebut.






