APH  

Kapolda Lampung Atensi Hasil Praperadilan Perkara Tambak

Kirka.co
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan tanggapan dan sikapnya tentang putusan praperadilan. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa ia selaku pimpinan akan memberikan atensi atas hasil putusan praperadilan yang diputuskan PN Tanjungkarang.

”Saya akan tindaklanjuti itu. Tolong diikuti saja,” ungkap ia kepada KIRKA.CO di Universitas Malahayati pada 20 Oktober 2021.

Hakim dalam putusannya membatalkan penyetopan penyidikan dugaan perusakan tambak udang di Pesisir Barat yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung. Putusan tersebut diputuskan pada 27 Oktober 2020.

Baca Juga : Kapolda Lampung Bangga Dengan Kerja Bidang Humasnya

Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menetapkan status tersangka kepada beberapa pihak.

Baca Juga : Polisi Klaim Perkara Tambak Udang Tidak Mangkrak

Yakni Ardi Herdian Panca (27 tahun) Honorer Pol PP; Merpi Pahlepi (33) Honorer Pol PP; Tri Heri Purwanto (46) PNS Pol PP (Kabid Tibum Kab Pesisir Barat) dan Ben Keda, PNS Pol PP (Kasat Pol PP Pesbar).

Baca Juga : Kata Pengacara Shenny Syarief Soal Perkara Tambak Udang

Adapun penghentian penyidikan perkara tersebut tertuang atas surat SP Sidik/35A/IX/RES 1.10/2020 tertanggal 22 September 2020.