KIRKA – Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengungkap definisi kampanye di luar jadwal menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye pemilu di luar jadwal adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Antoniyus di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beda Pendapat Soal Sosialisasi Parpol Sebelum Tahapan Kampanye
Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut dia, masa kampanye pemilu legislatif dan perseorangan akan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
Sementara, untuk pemilu presiden akan dimulai 15 hari setelah penetapan calon hingga menjelang masa tenang pada 10 Februari 2024.
“Selama rentang waktu 75 hari masa kampanye, 28 November 2023 – 10 Februari 2024, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye,” kata Antoniyus.
Jadi kampanye di luar jadwal menurut Peraturan KPU adalah kampanye yang dilakukan sebelum masanya yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye bisa dilakukan dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Kemudian penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui media sosial, iklan di media cetak dan elektronik, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan.
“Namun, kalau dicermati, setelah masuk tahapan pemilu, sudah banyak bertebaran APK dan bahan kampanye dengan berbagai ukuran dan metode di luar jadwal kampanye,” ujar Antoniyus.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Kaji Bahan Kampanye Pemilu 2024
APK dan bahan kampanye ini terpasang di berbagai lokasi bahkan di tempat terlarang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Masa kampanye memang masih beberapa bulan ke depan, tetapi dalam melakukan pendekatan ke masyarakat peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi atau pendidikan politik,” jelas dia.
Peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai masing-masing dengan metode pemasangan bendera partai beserta nomor urutnya, serta pertemuan terbatas.
“Tapi dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” tambah Antoniyus.
Dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye tersebut, lanjut dia, peserta pemilu dilarang mengungkapkan hal-hal berikut.
Citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, atau memuat tanda gambar dan nomor urut partai di media sosial.






