KIRKA – Nilai maksimal bahan kampanye Pemilu 2024 naik Rp40.000 dibandingkan Pemilu 2019, jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan di Pemilu 2024, KPU menetapkan nilai paling tinggi setiap bahan kampanye sebesar Rp100.000.
“Paling tinggi Rp100.000, kalau Pemilu 2019 kemarin Rp60.000,” ujar dia di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Nilai bahan kampanye juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau yang harganya tetap wajar,” kata Antoniyus.
Baca Juga: Kampanye Tatap Muka Lebih Efektif Bangun Hubungan di Era Digital
Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum merupakan salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan oleh partai politik atau calon.
Antoniyus menyampaikan beberapa bentuk bahan kampanye Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Setiap bahan kampanye berikut tidak boleh melebihi nilai Rp100.000 jika dikonversikan dengan uang.
Yaitu selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKPU Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa seluruh bahan kampanye pemilu tersebut dilarang ditempelkan di tempat umum berikut ini:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Bahan kampanye boleh disebarkan bakal caleg Pemilu 2024 setelah 25 hari ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Antoniyus mengingatkan bakal caleg tidak boleh langsung kampanye atau menyebarkan bahan kampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Sesuai Pasal 27, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” ujar dia.
Sementara, kampanye pemilu presiden dilaksanakan 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Di sinilah letak perbedaan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden,” kata dia.
Baca Juga: Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg di 4 Tahapan Berikut
Namun, Antoniyus mengakui KPU tidak melarang ataupun menganjurkan partai politik dan calon apabila ingin menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
“Kalau untuk sosialisasi boleh, dari sekarang juga boleh. Karena PKPU tidak melarang dan tidak juga menganjurkan untuk melakukan sosialisasi. Terpenting tidak ada unsur ajakan untuk memilih,” pungkas dia.
Saat melakukan sosialisasi, partai politik peserta pemilu dilarang menyebarkan bahan kampanye pemilu.
Ketentuan pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 secara tegas melarang partai politik peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.
Baca Juga: Pengawasan Kampanye Pemilu di Media Sosial






