Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg di 4 Tahapan Berikut

Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg di 4 Tahapan Berikut
KPU Provinsi Lampung membuka helpdesk atau layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal caleg Pemilu 2024. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Proses pergantian bakal calon anggota legislatif (caleg) dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai kewenangannya. Parpol boleh ganti bakal caleg jika tidak memenuhi syarat (TMS).

“Pada dasarnya, parpol bisa mengganti bakal calegnya dalam empat tahapan,” kata Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto di Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).

Parpol boleh ganti bakal caleg di empat tahapan berikut.

Pertama, pada saat pengajuan perbaikan dokumen bakal calon. Kedua, masa pencermatan daftar calon sementara DCS. Ketiga, pasca tanggapan masyarakat. Keempat, pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

“Artinya, secara keseluruhan partai politik punya kewenangan untuk mengganti bakal caleg. Kalau bakal caleg statusnya TMS. Saya pikir ini bukan ranah KPU tapi partai politik,” tegas Ismanto.

Dia menyampaikan saat ini proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sedang berlangsung melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Verifikasi administrasi perbaikan akan berakhir pada 6 Agustus 2023.

“Hasilnya akan kita sampaikan kepada parpol dan bawaslu,” ujar Ismanto.

Baca Juga: KPU Lampung Mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan Hingga 6 Agustus

Parpol sesuai kewenangannya diperbolehkan mengganti bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.

Hingga hari ini, jelas Ismanto, progres verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.281 bakal caleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah mencapai 75 persen.

“Fokus KPU pada pencalonan ini adalah memverifikasi administrasi berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol melalui silon. Dan sampai sekarang belum ada dokumen persyaratan bakal caleg yang tidak sah ditemukan,” ujar Ismanto.

Pasca verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan memulai tahapan Penyusunan DCS dan Penetapan DCT.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur tahapan dan jadwal Penyusunan DCS dan Penetapan DCT sebagai berikut:

I. Penyusunan DCS

  • Pencermatan Rancangan DCS: 6-11 Agustus 2023
  • Penyusunan dan Penetapan DCS: 12-18 Agustus 2023
  • Pengumuman DCS: 19-23 Agustus 2023
  • Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 19-28 Agustus 2023
  • Pengajuan Pengganti CalonSementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 14-20 September 2023
  • Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 21-23 September 2023.

II. Penetapan DCT

  • Pencermatan Rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober 2023
  • Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November 2023
  • Pengumuman DCT: 4 November 2023

KPU secara terbuka meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg.

“Ketika DCS sudah diumumkan, masyarakat secara terbuka bisa melihat bakal caleg secara keseluruhan untuk ditanggapi,” kata Ismanto.

KPU membuka helpdesk atau layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan.

“Kami buka helpdesk pengaduan, dan ke partai politik juga boleh. Tapi tanggapan masyarakat harus dilengkapi identitas pelapor yang sebenarnya, objeknya jelas, dan disertai bukti-bukti konkret,” ujar Ismanto.

Masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap bakal caleg yang dilaporkan.