KIRKA – Proses pergantian bakal calon anggota legislatif (caleg) dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai kewenangannya. Parpol boleh ganti bakal caleg jika tidak memenuhi syarat (TMS). “Pada dasarnya, parpol bisa mengganti bakal calegnya dalam empat…
Bakal Caleg
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
