Pengawasan Kampanye Pemilu di Media Sosial

Pengawasan Kampanye Pemilu di Media Sosial
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Kota Bandar Lampung mengharapkan masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan kampanye pemilu di media sosial pada tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan penggunaan media sosial di Pemilu 2024 dipastikan semakin masif.

“Apalagi porsi pemilih dari generasi milenial cukup besar dan pastinya melek teknologi,” ujar Yahnu saat dihubungi pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024 di Bandar Lampung Didominasi Pemilih Muda

Pengawasan kampanye pemilu di media sosial membutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat dengan banyaknya peserta pemilu dan pelaksana kampanye.

“Mereka berlomba-lomba untuk bersosialisasi dan mempublikasikan dirinya dan calon yang diunggulkan. Kami khawatir ketika kemudian ini mengarah ke hal negatif,” kata dia.

Yahnu mengungkap kekhawatirannya akan penyebaran ujaran kebencian, politisasi SARA, dan berita palsu atau hoaks, di media sosial. Termasuk politik uang lewat transaksi aplikasi digital.

“Ini salah satu konsekuensi yang harus dihadapi ketika Pemilu 2024 digelar di era digital yang belum diimbangi dengan regulasi yang optimal,” ujar dia.

Baca Juga: Pemilih Muda di Pemilu 2024, Antara Pragmatisme dan Idealisme

Bawaslu Kota Bandar Lampung menunggu petunjuk teknis terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Pengawasan Bawaslu tidak hanya fokus pada peserta pemilu saja, kata Yahnu, tapi juga pihak-pihak yang seharusnya tidak terlibat dalam kampanye pemilu.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 72 ayat 4,” ujar Yahnu.

Ketentuan Pasal 72 ayat 4 menyebutkan Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  • ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur Sipil Negara;
  • prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • kepala desa;
  • perangkat desa;
  • anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Yahnu menegaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu.

“Pada Pilkada 2020 lalu, Bawaslu Bandar Lampung pernah memproses salah satu ASN yang membagikan gambar pasangan calon dalam sebuah percakapan WhatsApp Group,” ujar dia.

Dia menuturkan pelanggaran kampanye pemilihan di media sosial ini terungkap berkat pengawasan partisipatif masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Baca Juga: Generasi Muda Punya Peran Penting Lawan Hoaks Pemilu

Untuk itu, Yahnu mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial.

“Bawaslu sangat mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat secara langsung,” kata dia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu disertai bukti-bukti yang sah dengan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Kami akan melakukan kajian awal atas laporan masyarakat,” pungkas Yahnu.

Diketahui, pada Pilkada Bandar Lampung tahun 2020 terdapat 130 temuan dan 12 laporan yang penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung.

Pelanggaran Administrasi Pemilihan (119), Pelanggaran Pidana Pemilihan (1), Pelanggaran Hukum lainnya (6), dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (2).

Dari 20 kecamatan se-Bandar Lampung, Panwaslu Kecamatan Way Halim menjadi pengawas kecamatan terbanyak dalam menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020.