KIRKA – Penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu beda pendapat soal sosialisasi parpol sebelum tahapan kampanye 75 hari dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Baca Juga : KPU Lampung Gandeng IJTI Kawal Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapimnas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta, Kamis (21/7) lalu, mengizinkan parpol melakukan sosialisasi untuk mengenalkan program kerja dan visi misi.
“Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan parpol boleh melakukan sosialisasi menggunakan atribut parpol dengan tetap memerhatikan regulasi.
“Sosialisasi parpol tidak boleh menyebarkan hoaks, mendiskreditkan, mengajak untuk memilih atau tidak untuk memilih. Ini hal yang harus diperhatikan oleh calon peserta pemilu,” ujar dia ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 25 Juli 2022.
Candrawansah menyampaikan sosialisasi parpol ditujukan untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Masyarakat diajak untuk memilih calon yang visi dan misinya sesuai keinginan masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat masyarakat kita kan masih acuh tak acuh dengan pemilu dan pemilihan,” jelas dia.
Mendekati pendaftaran calon partai politik peserta pemilu, 29 Juli – 13 Desember 2022, Candrawansah menyebutkan banyak tokoh-tokoh politik nasional akan yang turun ke Bandar Lampung untuk sosialisasi program kerja dan visi misi parpol.
“Jagalah attitude dalam bersosialisasi, berikan pendidikan politik. Jangan hanya bagi-bagi sembako dan uang,” tegas dia.
KPU dan Bawaslu beda pendapat soal sosialisasi program kerja dan visi misi yang dilakukan oleh parpol.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan kegiatan sosialisasi program dan visi misi parpol merupakan bentuk kampanye.
Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Buku Kesatu Ketentuan Umum; Bab I Pengertian Istilah; Pasal 1 ayat 35 menyatakan bahwa:
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”
Sosialisasi parpol, lanjut Dedy Triadi, sebaiknya dilakukan dalam kegiatan bersifat sosial kemasyarakatan tanpa ada penyampaian program dan visi misi serta ajakan untuk memilih.
“Sosialisasi juga bisa dilakukan dalam kegiatan internal parpol untuk konsolidasi,” tambah dia.
Namun, dana sosialisasi yang digunakan oleh parpol sebelum masuk tahapan kampanye, lanjut Dedy Triadi, tidak termasuk dana yang wajib disampaikan dalam Laporan Dana Kampanye kepada penyelenggara pemilu.
“Kemungkinan PKPU tentang Kampanye akan ada perubahan metode kampanye menyesuaikan dengan kondisi. Seperti penyelenggaraan Pilkada 2020 yang menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19,” jelas dia.
Baca Juga : Bawaslu Lampung Sorot Iklan Kampanye Berbayar di Media Sosial
Dedy Triadi menilai Bawaslu perlu inovatif dan progresif dalam menerjemahkan pengertian kampanye untuk menentukan apakah parpol nantinya melanggar atau tidak.
“Saya melihat statement Bawaslu terkait ada beberapa case yang menjadi sorotan publik. Ada tokoh politik yang melakukan kegiatan internal partai, tapi dianggap sudah melakukan kampanye,” kata dia.






