KIRKA – Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengungkap definisi kampanye di luar jadwal menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Kampanye pemilu di luar jadwal adalah kegiatan kampanye yang…
Kampanye di Luar Jadwal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
