KIRKA – Bawaslu Lampung kaji bahan kampanye Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tidak secara detail mengatur terkait bahan kampanye.
“Misalnya bahan kampanye pakaian. KPU mestinya menerjemahkan apa yang dimaksud dengan pakaian. Apakah bahan, kaos, kemeja, atau sarung,” ujar Gistiawan saat dihubungi pada Senin (31/7/2023) malam.
Peraturan KPU tentang kampanye pemilihan umum mengatur bahan kampanye yang bisa disebarkan partai politik peserta pemilu kepada umum.
Yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gistiawan mengatakan setiap bahan kampanye pemilu tersebut harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
“Tapi KPU juga tidak menerjemahkan secara rigid klausul konversi bahan kampanye dalam nilai uang ini. Harus ada penjelasan yang rigid dari KPU,” kata dia.
Baca Juga: Bahan Kampanye Pemilu 2024 Naik Empat Puluh Ribu
Konversi nilai bahan kampanye Pemilu 2024 dalam bentuk uang menjadi atensi Bawaslu Lampung terkait dengan disparitas harga bahan kampanye di tiap-tiap daerah.
“Ini menjadi atensi kita terkait konversi nilai. Jangan sampai nanti justru peserta pemilu salah dalam menafsirkan,” ujar Gistiawan.






