Bawaslu Lampung Kaji Bahan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Kaji Bahan Kampanye Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan. Foto: Josua Napitupulu

Bawaslu Lampung kaji bahan kampanye Pemilu 2024.

Selain bahan kampanye pemilu, Bawaslu juga menaruh perhatian terhadap laporan dana kampanye yang tidak diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Peraturan KPU juga tidak mengatur laporan dana kampanye. Itu jadi pembahasan di Bawaslu. Kami menyayangkan laporan dana kampanye tidak disebutkan di peraturan KPU,” kata Gistiawan.

Meski tidak diatur dalam peraturan KPU, tapi partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan melaporkan dana kampanye secara daring lewat sistem informasi dana kampanye (Sidakam) KPU.

Publik bisa memantau perkembangan pelaporan dana kampanye setiap saat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Namun, Gistiawan menyampaikan aplikasi Sidakam KPU tidak diatur dalam regulasi.

“Ketika Sidakam tidak diatur dalam peraturan KPU, ya kita kembalikan ke regulasi yang mengatur itu. Payung hukumnya kan UU Pemilu, dan implementasinya di peraturan KPU,” ujar dia.

Baca Juga: KI Lampung Siap Layani Sengketa Informasi Dana Kampanye

Gistiawan berharap Pemilu 2024 menjadi momentum bagi partai politik peserta pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat terkait transparansi dana kampanye.

“Kami berharap peserta pemilu menjadikan momen ini sebagai pendidikan politik, dan kami juga sudah mengagendakan koordinasi dengan seluruh partai politik terkait dengan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye,” kata dia.

Bawaslu Lampung, jelas Gistiawan, mengedepankan tindakan pencegahan apabila ada laporan dan temuan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 sesuai kewenangan Bawaslu dalam pasal 98 UU Pemilu.