KIRKA – JPU KPK bakal cecar Muhammad Basri di sidang korupsi Unila pada 14 Desember 2022 mendatang.
Ketua Senat Unila nonaktif itu akan dihadirkan bersama dengan lima orang saksi lainnya dalam ruang persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi sebagaimana diketahui didakwa memberi suap sejumlah Rp 250 kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Suap itu diberikan usai dua titipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila darinya dinyatakan lulus melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Warek I Unila Heryandi
Berdasar pada informasi yang diperoleh KIRKA.CO, berikut adalah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK ke dalam ruang persidangan Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang:
1. Fitri Anwar.
2. Fajar Riandi.
3. Lis Tamsil.
4. Helmi Yusuf.
5. Agus Faisol.
6. M Basri (Muhammad Basri).
Dikonfirmasi ihwal nama-nama saksi ini, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Andi Desfiandi tidak membantahnya.
Dia menerangkan secara singkat bahwa nama-nama di atas akan dihadirkan ke ruang sidang.
Baca juga: KPK Kantongi Pengakuan Suap Dari Orang Tua Mahasiswa Unila
“Iya, ini saksi besok,” ucap Ahmad Handoko pada 13 Desember 2022.
Berdasar pada informasi yang dihimpun KIRKA.CO, identitas dan latar belakang para saksi yang tidak dibantah oleh Ahmad Handoko tadi punya kaitan dengan orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
Beberapa nama saksi di atas setelah ditelusuri tidak tercatat pernah diperiksa oleh penyidik KPK selama proses penyidikan terhadap Andi Desfiandi berjalan.
Namun begitu, nama Fitri Anwar merujuk pada Fitria Anwar sebagaimana tertuang dalam materi surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi.
Baca juga: KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya
Fitria Anwar adalah seseorang yang berada dalam kronologis serah terima uang atas penitipan calon mahasiswa.
Dalam persidangan sebelumnya pada 30 November 2022 lalu, JPU KPK menjawab majelis hakim bahwa pihaknya akan mempersiapkan 4 orang saksi di sidang berikutnya.
Selanjutnya JPU KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan dua kali agenda persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, saksi bernama Muhammad Basri dalam korupsi Unila ini merupakan satu dari tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Baca juga: MAKI Minta KPK Hadirkan Mahasiswa Unila Diduga Titipan Zulkifli Hasan
Dia diduga menjadi penerima dalam kasus penitipan calon mahasiswa baru via SMM PTN Tahun 2022 di Unila bersama dengan Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
Muhammad Basri yang saat ini berstatus tahanan itu, akan diterbangkan dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya ke PN Tipikor Tanjungkarang.






