KIRKA – KPK kembali periksa Warek I Unila, Heryandi sebagai tersangka pada 12 Desember 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Heryandi telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 9 September 2022 lalu.
Pemeriksaan untuk kali kedua ini diutarakan Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
Sopian Sitepu menuturkan dirinya mendampingi pemeriksaan terhadap Heryandi dan serangkaian proses pemeriksaan tersebut dikatakannya berjalan dengan lancar.
”Saya sebagai penasihat hukum, mendampingi pemeriksaan Prof HY [Heryandi] dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan berjalan lancar, sudah selesai. Tadi (pemeriksaan berlangsung) di ruangan nomor 51,” ujar Sopian Sitepu dalam keterangannya kepada KIRKA.CO.
Sopian Sitepu mempersilakan informasi pemeriksaan terhadap Heryandi ini dipublikasikan.
Adapun Heryandi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun
Berdasar pada hitungan waktu Sopian Sitepu, ia mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya itu mulai dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Dari lamanya pemeriksaan itu, kliennya ditanyai 27 buah pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi yang terjadi di Unila.
Heryandi, terangnya, diminta oleh penyidik KPK untuk menjelaskan beberapa hal, salah satunya terkait dengan menanyakan siapa pemilik tanggung jawab penuh atas penentuan kelulusan mahasiswa Unila di semua jalur penerimaan.
”Tadi ditanyai 27 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 sampai 18.00 WIB. Penyidik mendalami pihak yang mempunyai otoritas penentu kelulusan dari semua jalur penerimaan (mahasiswa di Unila),” terang Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu menegaskan bahwa dalam perkara ini kliennya hanya lah selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Sepenuhnya, lanjutnya, kelulusan semua jalur penerimaan mahasiswa di Unila berada di tangan Rektor Unila nonaktif, Karomani yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Karomani Sewaktu Terpilih Sebagai Rektor Unila Tanpa Suap
Dasarnya, tambah dia, dikarenakan Karomani adalah pemegang user name dan password dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila yang diberikan Kemenristekdikti atau forum rektor yang tergabung dalam BKS SMM PTN Wilayah Barat.
Penegasan ini disampaikan Sopian Sitepu merujuk pada keterangan kliennya kepada penyidik KPK.
”Prof HY [Heryandi] hanya bertanggung jawab sebagai pelaksana ujian. Kelulusan semua jalur penerimaan sepenuhnya ditangani rektor, yakni hanya rektor yang memiliki password,” beber Sopian Sitepu.






