KIRKA – Karomani sewaktu terpilih sebagai Rektor Unila, tanpa suap. Penegasan ini dikemukakan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani.
Sebagai informasi, Karomani kini sudah dinonaktifkan sebagai Rektor Unila karena terjerat kasus korupsi hasil OTT KPK yang berlangsung pada 21 Agustus 2022 lalu.
Karomani menunjuk Resmen Kadapi selaku kuasa hukumnya atas perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
Penegasan dari Resmen Kadapi tadi diungkapkan sebagai responsnya ketika ditanyai mengenai adanya pernyataan KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah tersebut sering menerima informasi terkait praktik korupsi di lingkup perguruan tinggi.
Informasi soal praktik korupsi yang sering diterima KPK –seperti dikatakan Alexander Marwata baru-baru ini– berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dari sisi penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor di perguruan tinggi.
Baca juga: KPK Sering Terima Informasi Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi
Terhadap pernyataan dari KPK tersebut, Resmen Kadapi menegaskan bahwa dugaan penerimaan suap yang diduga dilakoni oleh Karomani bukan disebabkan Karomani butuh ”balik modal” karena telah terlebih dahulu mengeluarkan dana besar ketika mencalonkan diri sebagai Rektor Unila dan akhirnya dinyatakan terpilih pada Oktober tahun 2019 lalu.
“Kalau kita lihat kan, nggak ada. Nggak ada latar belakang ke situ. Nggak ada (melakukan upaya suap kepada siapapun untuk terpilih sebagai Rektor Unila),” ujar Resmen Kadapi saat diwawancarai di PN Tanjungkarang pada 16 November 2022.
Berdasar pada penyidikan KPK, dugaan suap yang diduga dilakukan Karomani disebut-sebut dipergunakan untuk keperluan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center. Atas hal ini, Resmen Kadapi mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut murni inisiatif Karomani sebagai warga NU.
“Prof Aom (Karomani) kan merasa dia orang nahdliyin, dia ingin berbuat sehingga dia membuat (pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center),” ungkap Resmen Kadapi.
Mundur pada tahun dilantiknya Karomani. Prof Aom panggilan akrabnya itu diketahui dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Nadiem Anwar Makarim selaku Rektor Unila untuk periode 2019-2023.
Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya
Pelaksanaan pelantikan itu berlangsung pada 25 November 2019 lalu. Sebelumnya Karomani terpilih sebagai Rektor Unila pada 17 Oktober 2019 lalu.
Di waktu Karomani terpilih sebagai Rektor Unila pada 17 Oktober 2019 lalu, Menristekdikti belum dijabat oleh Nadiem Anwar Makarim. Melainkan Mohamad Nasir. Adapun Nadiem Anwar Makarim ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menristekdikti pada 23 Oktober 2019 lalu.
Adapun Mohamad Nasir yang diketahui merupakan kakak ipar dari Muhaimin Iskandar tersebut berstatus sebagai Menristekdikti sejak 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.
Setelah tak lagi menjabat sebagai Menristekdikti, Mohamad Nasir yang mempunyai latar belakang sebagai Pnasehat Ikatan Sarjana NU Jawa Tengah pada 2014 itu, diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia bidang Reformasi Birokrasi periode 2019-2024
Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK
Selanjutnya, jabatan seterusnya yang diemban oleh Mohamad Nasir yaitu Komisaris Independen Bank Mandiri. Pada Maret tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat Muliadi Rahardja menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri menggantikan Mohamad Nasir.






