KIRKA – Proses penegakan hukum yang dijalani eks Rektor Unila, Profesor Karomani atas kasus korupsinya akan segera menemui babak akhir. Surat vonis eks Rektor Unila, Profesor Karomani akan dibacakan pada 25 Mei 2023 mendatang di PN Tipikor Tanjungkarang.
Pengadil Profesor Karomani yang akan membacakan surat vonis eks Rektor Unila ini diketahui terdiri dari Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Aria Verronica dan Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Lingga Setiawan pada 9 Mei 2023 menyampaikan ia bersama dengan Anggota Majelis Hakim akan melakukan Musyawarah Majelis Hakim selama 14 hari dalam menghasilkan surat vonis terhadap Karomani.
Selama proses itu berlangsung hingga surat vonis dibacakan, Lingga Setiawan menyampaikan pesan agar tidak boleh ada pihak yang mencoba-coba melakukan intervensi hingga mengajak bernegosiasi.
Baca juga: Hakim yang Sidangkan Perkara Korupsi Unila Serukan Penolakan Suap
Demikian penyampaian Lingga Setiawan yang juga berstatus sebagai Ketua PN Tanjungkarang:
”Baik ya. Saudara-saudara sekalian, persidangan ini akan segera mencapai puncaknya, yaitu majelis hakim akan mengucapkan putusan.
Dan agar Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa pada hari dan tanggal tersebut, tanggal 25 jam 9, pak Jaksa. Jam 9 pagi.
Dan, sebelum ini ditutup, perlu Majelis sampaikan ya. Kepada seluruh khalayak. Ini seluruh khalayak ini semua. Baik yang sudah mengenal Majelis, maupun yang belum mengenal Majelis secara pribadi agar tidak menghubungi Majelis Hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantu, itu bahasa-bahasanya ya.
Bermusyawarah, minta bantu, ini teman, ini keluarga, ini sahabat, ini sohib, dan lain sebagainya, untuk ikut campur dalam memutus perkara ini.
Bahasa kerennya, bahasa kampungnya, intervensi lah, dan macam-macam.
Ya jadi, perlu disampaikan kepada khalayak, baik yang mengenal saya, Lingga Setiawan, ibu Aria Verronica, pak Edi Purbanus, maupun yang tidak mengenal, enggak usah coba-coba menghubungi Majelis untuk membicarakan perkara ini.
Karena, di situ lah, independensi seorang Hakim, ya mudah-mudahan Insyallah, ini akan kita putus sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagaimana title putusan itu ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Saya kira itu perlu saya sampaikan, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Majelis Hakim, ya siapa pun, siapa pun, baik warga Pengadilan Negeri, maupun di luar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar menghubungi pihak yang berwajib, melaporkan itu.
Karena, Majelis Hakim sudah sepakat tidak akan menyuruh-nyuruh orang, tidak akan mengutus-utus orang, untuk membicarakan perkara ini. Kecuali kita bertiga.
Jadi gitu ya, termasuk Panitera Pengganti.
Saya ucapkan juga kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanjungkarang, supaya tidak ikut campur dalam perkara ini. Demikian ya, saya pikir statemen ini perlu saya sampaikan.
Dan kita tunda sampai tanggal 25 Mei 2023, hari Kamis jam 9 pagi, acaranya adalah pembacaan Putusan. Dengan perintah kepada Penuntut Umum, untuk kembali menghadirkan Terdakwa pada hari dan tanggal tersebut. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.”
Baca juga: Jangan Sampai Ada Hakim di Lampung Ditangkap KPK
Agenda pembacaan surat vonis serupa juga akan dijalani oleh eks Warek I Unila, Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Adapun hakim yang mengadili Profesor Heryandi dan Muhammad Basri ialah, Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Efiyanto D dan Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Di hari sama, penyampaian senada yang diucapkan Lingga Setiawan diketahui tidak diutarakan oleh Achmad Rifai yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua PN Tanjungkarang.
Achmad Rifai hanya menyampaikan kepada Profesor Heryandi dan Muhammad Basri untuk tetap berdoa dan jaga kesehatan.
Berikut penyampaian Achmad Rifai jelang pembacaan vonis Profesor Heryandi dan Muhammad Basri:
”Jaga kesehatan ya, terhadap saudara-saudara terdakwa. Ya mudah-mudahan, tetap lah ya berdoa, tetap berharap, tetap berdoa ya.
Karena semuanya ini, kita serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi, saya kira itu saja. Kita akan membuka kembali pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023. Sidang kita nyatakan ditutup.”
Dimintai tanggapannya tentang ungkapan Lingga Setiawan, Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan hal tersebut sudah sewajarnya.
”Ya memang seharusnya seperti itu, kan biar sesuai dengan keadilan,” ucap Agus Prasetya Raharja.






