Hukum  

Hakim yang Sidangkan Perkara Korupsi Unila Serukan Penolakan Suap

Hakim yang Sidangkan Perkara Korupsi Unila Serukan Penolakan Suap
Suasana pemeriksaan saksi untuk perkara korupsi Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

KIRKA – Hakim yang sidangkan perkara korupsi Unila serukan penolakan suap sebelum membuka jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 16 November 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Seruan penolakan suap ini dikemukakan Aria Verronica sebelum memulai jalannya persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila

Andi Desfiandi diketahui didakwa menyuap Rektor Unila, Karomani dengan nominal uang sejumlah Rp250 juta. Perkara ini berkait dengan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

”Baik ya, sebelum sidang dimulai. Sekali lagi majelis hakim sebelum persidangan dimulai, mengimbau bahwa majelis hakim tidak menerima imbalan apapun,” demikian disampaikan Aria Verronica yang berstatus sebagai ketua majelis hakim dengan Edi Purbanus dan Charles Kholidy sebagai anggota majelis hakim.

Baca juga: Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila

Aria Verronica pun menyatakan bahwa majelis hakim pada perkara korupsi Unila yang ia ketuai tidak akan terpengaruh intervensi dari pihak manapun.

”Dan tidak terpengaruh intervensi manapun, terhadap perkara ini maupun perkara-perkara lain,” lanjut dia.

Baca juga: Nama Herman HN Disebut Muncul Dalam BAP Saksi Kasus Unila

Dia mengimbau supaya seluruh pihak yang turut dalam proses persidangan ini mengabaikan pihak lain yang mengatasnamakan majelis hakim yang ingin meminta imbalan.

”Apabila ada yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta imbalan kepada pihak penuntut umum maupun terdakwa maupun keluarga terdakwa dan penasehat hukum agar diabaikan,” terangnya lagi.

Baca juga: Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU

Aria Verronica tercatat telah dua kali menyampaikan hal senada ketika akan memulai persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada 9 November 2022 kemarin, ungkapan itu pun dilontarkan oleh Aria Verronica.

Pernyataan Aria Verronica itu sebelumnya ditanggapi oleh aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli. Menurutnya, pernyataan yang diungkapkan oleh Aria Verronica itu adalah hal yang patut diapresiasi.

”Sebagai pernyataan, apa yang dikemukakan pimpinan majelis hakim di sidang itu, patut diapresiasi. Itu bisa dikategorikan sebagai bagian dari pakta integritas dari majelis hakim secara lisan kepada publik yang dikumandangkan di ruang persidangan dan didengar oleh para pihak, termasuk di sana rekan-rekan media yang sedang meliput jalannya persidangan,” ujar Suadi Romli saat dimintai tanggapannya pada 9 November 2022 kemarin.