Hukum  

Nama Herman HN Disebut Muncul Dalam BAP Saksi Kasus Unila

Nama Herman HN Disebut Muncul Dalam BAP Saksi Kasus Unila
Asep Sukohar saat diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

KIRKA – Nama Herman HN disebut muncul dalam BAP saksi kasus Unila. Kemunculan nama mantan Wali Kota Bandar Lampung itu disebut tertuang dalam BAP milik saksi bernama Budi Sutomo.

Pernyataan ini diutarakan oleh Ahmad Handoko selaku tim kuasa hukum dari terdakwa bernama Andi Desfiandi.

Ahmad Handoko dalam keterangannya kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022 menyebut kalau nama Herman HN disebut oleh Budi Sutomo pernah menitipkan seorang perempuan menjadi calon mahasiswi Unila sembari memberikan uang sejumlah Rp150 juta.

Pemberian uang berikut penitipan seorang perempuan kepada Budi Sutomo tersebut dimaksudkan agar perempuan tersebut dapat menjadi mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unila.

Informasi yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi Sutomo ini diketahui sempat dipertanyakan oleh Ahmad Handoko kepada saksi bernama Asep Sukohar di ruang persidangan.

Asep Sukohar saat itu menjawab tidak tahu. Menerima jawaban demikian, Ahmad Handoko berniat meneruskan pertanyannya dengan membacakan isi BAP Budi Sutomo.

Baca juga: Mantan Stafsus Herman HN Murka Soal Kasus e-KTP

Namun pertanyaan Ahmad Handoko dihentikan oleh Aria Verronica selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut. Menurut Aria Verronica, pertanyaan tersebut tidak patut lagi diteruskan karena Asep Sukohar sudah menjawab tidak tahu.

Ahmad Handoko mengatakan kepada wartawan, nama Herman HN memang tercatat di dalam berkas perkara korupsi Unila. Ia membantah bahwa pertanyaan yang ia sampaikan di muka persidangan tersebut bukan berdasar pada BAP.

”Jadi gini, kalau itu (soal munculnya nama Herman HN) bukan di luar BAP. Jadi itu adalah, muncul dalam BAP. Kenapa kita tanyakan? Kan kita pengen tahu nih, sebenarnya faktanya seperti apa sih? Nah ternyata kan ada beberapa pihak yang menitipkan dan menyetorkan sejumlah uang melalui Budi Sutomo. Dan juga melalui Asep Sukohar,” kata Ahmad Handoko.

”Salah satunya di dalam BAP nya pak Asep Sukohar, kan ditanya (ditanyakan oleh penyidik KPK) ‘kenal nggak dengan pak Herman HN?’. Ternyata (pertanyaan penyidik KPK soal Herman HN di BAP Asep Sukohar) ada kaitannya di BAP Budi Sutomo, bahwa di dalam BAP Budi Sutomo menyatakan bahwa pak Herman HN menitipkan mahasiswa. Ada namanya, dan menyerahkan sejumlah yang saya tanyakan tadi dalam persidangan (Rp150 juta),” jelas Ahmad Handoko lagi.

Dia menegaskan bahwa pertanyaan soal Herman HN tersebut dia munculkan di ruang persidangan karena membaca berkas BAP milik Budi Sutomo.

”Jadi bukan di luar BAP. Itu ada di BAP dan ada di berkas perkara. (Menitipkan) 1 mahasiswi, nilainya Rp150 juta. (Dititipkan untuk menjadi mahasiswa) Kedokteran. Di real-nya, di BAP pak Budi Sutomo. Tetapi ada kaitan dengan BAP Asep Sukohar, karena ditanyakan (oleh penyidik KPK kepada Asep Sukohar soal kenal atau tidak dengan Herman HN),” terangnya.

Baca juga: Alzier: Herman HN Jadi Angin Segar untuk NasDem Lampung

Atas pertanyaan yang tidak dapat dijawab Asep Sukohar itu, Ahmad Handoko menyatakan akan menantikan keputusan JPU KPK mengagendakan pemeriksaan Budi Sutomo sebagai saksi di persidangan berikutnya.

”Mengenai detailnya, itu nanti kan ada pada saat keterangan pak Budi Sutomo. Apakah seperti apa, nanti kan bisa pak Budi Sutomo menerangkan,” ucapnya.

Niat Ahmad Handoko memunculkan nama Herman HN di ruang persidangan dilatarbelakangi keinginannya untuk mendalami keterangan di antara para saksi. Meski sebenarnya Ahmad Handoko tahu bahwa yang dapat menerangkan hal mengenai Herman HN adalah Budi Sutomo sendiri.

”(Asep Sukohar mengaku di sidang) Tidak mengetahui (soal titipan mahasiswi dari Herman HN), yang tahu kan pak Budi Sutomo. Kita kan hanya meng-cross check BAP. Nanti ditanya ke pak Budi Sutomo (soal siapa sosok mahasiswi yang disebut dititip oleh Herman HN),” katanya.

Baca juga: Alasan NasDem Memilih Sosok Herman HN

Terhadap hal di atas, Juru Bicara dari Herman HN merespons. Menurut Rakhmat Husein DC, Herman HN sendiri lah yang akan memberikan keterangan kepada wartawan.

”Ada waktunya Pak Herman HN akan menyampaikan keterangan ke media,” ujar dia. Herman HN disebutnya mendukung segala bentuk penegakan hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.

Setiap proses persidangan terhadap perkara korupsi yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani, terang dia, akan diikuti. ”Kita ikuti perkembangan sidangnya, intinya bapak (Herman HN) mendukung penegakan hukum KPK,” tuturnya.