Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ulang Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso Karena Diduga Tilap Rp50 Juta

Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso
Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso. Foto: Istimewa.

”Kemudian, pak Mahfud sudah diperiksa tanggal 7 Februari menyatakan di sini, menyerahkan uang itu cuma Rp200 juta di rumah terdakwa Karomani. Yang saya permasalahkan adalah, kan diserahkan Rp200 juta, sementara bapak menyerahkan Rp250 juta. Bapak dikembalikan nggak? ‘Pak ini yang Rp50 juta untuk bapak’ gitu?” tanya Edi Purbanus.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pejabat Dinkes Lampung Tengah ke Sidang Perkara Unila

”Tidak ada pak,” ucap M Anton Wibowo.

”Nah kemana sekarang yang Rp50 juta. Kan nggak sama kesaksian saudara dengan pak Mahfud Santoso?” tanya Edi Purbanus.

”Kurang tahu pak,” jawab M Anton Wibowo.

”Lah. Dia kan Haji. Masak masih mau ngantongin uang? Loh, bapak kan di BAP sini bilangnya Pak Haji Pak Haji. Pak Haji juga butuh uang berarti.

Itu satu ya pak. Supaya jelas kita. Tidak ada yang terlewat bagi saya,” terang Edi Purbanus.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso