”Selanjutnya, bapak juga bayar Rp250 juta untuk SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi) ke Unila. Hampir setengah miliar pak. Bapak darimana duit selaku seorang PNS? Jangan manggut-manggut, sebutin pak,” tegas Edi Purbanus.
”Siap pak. Istri kemarin mengajukan pinjaman Bank,” kata M Anton Wibowo.
”Pinjaman ke?” tanya Edi Purbanus.
”Ke Bank Eka Bumi Artha pak,” kata M Anton Wibowo lagi.
Terhadap fakta sidang ini, Jaksa KPK gemas kepada Mahfud Santoso. KPK segera tindaklanjuti fakta sidang yang muncul berkat Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus.
Baca juga: Mualimin Tilap Rp50 Juta Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila
”Nanti ada kemungkinan kalau memang kita bisa usulkan, kita panggil ulang si Mahfud Santoso. Kita konfrontir sama si M Anton Wibowo langsung.
Harusnya kan antara M Anton Wibowo dan Mahfud Santoso diperiksa berbarengan. Karena nggak bisa berbarengan diperiksanya, jadinya ada hal yang terputus. Padahal kemarin itu sudah kita setting, pemeriksaannya sama-sama, biar saling ini, biar nggak ada yang bohong dan dusta,” ungkap Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada KIRKA.CO.






