Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ulang Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso Karena Diduga Tilap Rp50 Juta

Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso
Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso. Foto: Istimewa.

”Selanjutnya, bapak juga bayar Rp250 juta untuk SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi) ke Unila. Hampir setengah miliar pak. Bapak darimana duit selaku seorang PNS? Jangan manggut-manggut, sebutin pak,” tegas Edi Purbanus.

”Siap pak. Istri kemarin mengajukan pinjaman Bank,” kata M Anton Wibowo.

”Pinjaman ke?” tanya Edi Purbanus.

”Ke Bank Eka Bumi Artha pak,” kata M Anton Wibowo lagi.

Terhadap fakta sidang ini, Jaksa KPK gemas kepada Mahfud Santoso. KPK segera tindaklanjuti fakta sidang yang muncul berkat Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus.

Baca juga: Mualimin Tilap Rp50 Juta Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila

”Nanti ada kemungkinan kalau memang kita bisa usulkan, kita panggil ulang si Mahfud Santoso. Kita konfrontir sama si M Anton Wibowo langsung.

Harusnya kan antara M Anton Wibowo dan Mahfud Santoso diperiksa berbarengan. Karena nggak bisa berbarengan diperiksanya, jadinya ada hal yang terputus. Padahal kemarin itu sudah kita setting, pemeriksaannya sama-sama, biar saling ini, biar nggak ada yang bohong dan dusta,” ungkap Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada KIRKA.CO.